Grid.ID - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell itu diawali dengan fakta persidangan yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Pieter Ell, kliennya itu terbukti baik dalam persidangan.
"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba," kata Pieter Ell di ruang sidang.
"Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotik," imbuhnya.
"Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," lanjutnya.
Sang Anak Kabur Dari Rumah, Komnas Anak Katakan Nikita Mirzani Salah Mengasuh Anak?
Melihat fakta ini, pihak Jennifer meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pekan lalu.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," ungkapnya.
Pihak Jennifer berharap agar majelis hakim memberi putusan yang adil.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus memberikan kesempatan pada Jennifer untuk memberi tambahan terkait nota pembelaannya.
Zaskia Gotik Ternyata Sudah Punya Pacar Seorang Pengusaha...
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |