Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Pengadilan Irak pada Sabtu (2/6/2018) menjatuhi hukuman kepada seorang warga Prancis setelah diketahui keikutsertaannya di organisasi Islam radikal, ISIS.
Dilansir dari AFP, Melina Boughedir, ibu dari empat anak ini pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada Februari lalu atas tindakan masuk ke Irak secara ilegal.
Rencana, dia akan dideportasi ke Perancis, namun pengadilan lain memerintahkan kembali persidangannya di bawah undang-undang anti-teroris Irak.
Meski demikian, Boughedir tetap melakukan pembelaan diri.
BACA: Mengenang 8 Korban Serangan Brutal ISIS di London Setahun Lalu
"Saya tidak bersalah," ujar Boughedir dalam bahasa Prancis.
Ia menjelaskan bahwa suaminya telah menipu dan mengancam akan membawa anak-anak mereka jika dirinya tidak turut serta ke Irak.
"Suami saya menipu dan mengancam akan membawa anak-anak, jika saya tidak ikut ke Iral," tuturnya.
Boughedir mengakui pula bahwa suaminya memang berniat bergabung di ISIS.
BACA: Enggan Buru-buru Menikah, Tasya Kamila Tertarik Terjun ke Politik
Pada Kamis (31/5/2018), Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian menyebut Boughedir sebagai teroris Daesh (ISIS) yang berperang melawan Irak sehingga harus diadili di negara tersebut.
Source | : | AFP |
Penulis | : | Elizabet Ayudya |
Editor | : | Elizabet Ayudya |