Grid.ID - Sempat viral di media sosial, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan lantas membenarkan adanya surat edaran yang berisi permintaan zakat dari pihak kelurahan Cilandak Barat.
Dalam surat itu berisi bahwa setiap RT se Cilandak Barat harus mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.
Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.
BACA : Hawaii Darurat Gunung Api, Pria Tua Lepaskan Tembakan Pada Tetangga Sendiri
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/6).
Agus menerangkan surat tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.
Lantas zakat yang sudah terkumpul akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
Namun patokan zakat yang harus terkumpul minimal Rp 1 juta per RT itu menimbulkan pertanyaan.
Tapi Agus berujar jika hal tersebut sudah rutin dilakukan tiap tahunnya.
BACA : 5 Gejala Kanker Empedu, Sering Sakit di Bagian Perut Salah Satunya!
Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat. Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.
Dan jika ada RT yang tak memenuhi batas minimal tersebut juga tak akan dikenai sanksi.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka