Jutaan ton plastik mencemari laut setiap tahunnya. Limbah plastik ini turut mencemari air keran dan makanan manusia di seluruh dunia hari ini
Grid.ID - Perdana Menteri India, Narendra Modi berikrar akan menghilangkan semua plastik sekali pakai di negara itu pada tahun 2022.
Modi bertekad menghentikan penyebaran plastik yang digunakan 1,3 miliar warga yang hidup di negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia tersebut.
Program ambisius pemerintahan Modi ini merupakan bagian dari aksi global dalam memerangi polusi plastik yang terjadi di 60 negara di seluruh dunia.
Letusan Gunung Api Fuego: 75 Warga Dinyatakan Tewas dan Ratusan Lainnya Hilang
"Keputusan yang kita buat hari ini akan menentukan masa depan kita bersama," ujar Modi, Selasa (5/6/2018).
Modi dalam pidatonya menegaskan "keputusan ini memang tidak mudah namun melalui kesadaran, perkembangan teknologi (penemuan bahan alternatif selain plastik yang lebih ramah lingkungan), dan kemitraan global yang tulus, saya yakin kita telah membuat pilihan yang tepat."
Perdana Menteri India itu mengajak rakyatnya bersama-sama memerangi polusi plastik dan menjadikan bumi sebagai planet yang lebih baik.
PBB melaporkan, sejumlah negara di dunia telah memerangi polusi plastik dengan berbagai cara, seperti pemerintah Kenya yang melarang penggunaan kantong plastik, Sri Lanka yang melarang penggunaan styrofoam, Tiongkok yang mulai beralih dari plastik dan menggunakan tas biodegradasi (tas berbahan organik yang diolah dari organisme hidup).
Sementara di Eropa, pemerintah Inggris mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Laporan PBB menyebut jutaan ton plastik mencemari laut setiap tahunnya. Limbah plastik ini bahkan turut mencemari tubuh paus dan sejumlah biota laut.
Lebih parahnya lagi, mikroplastik hari ini turut mencemari air keran dan makanan manusia di seluruh dunia. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | The Guardian |
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |