Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Sidang lanjutan terhadap kasus narkotika yang menjerat artis sensasional Jennifer Dunn, hari ini, Kamis (7/6/2018), kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah minggu lalu, Kamis (31/5/2018), pihak Jennifer Dunn membacakan nota pembelaan, kali ini Jennifer Dunn akan kembali menjalani sidang lanjutan yang ke sekian kalinya.
Dengan beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dilayangkan oleh pihaknya.
BACA: Jennifer Dunn Disebut Hamil di Dalam Penjara, Begini Kata Temannya
Dalam pembacaan nota pembelaan minggu lalu, Pieter Ell selaku kuasa hukumnya mengungkapkan beberapa fakta persidangan.
Dari fakta yang telah terkumpul menurutnya, selama kliennya itu menjalani sidang Jennifer Dunn selalu berkelakuan baik sehingga pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa,"
"Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," kata Pieter Ell dalam ruang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan selama 8 bulan kurungan atas kasus yang menjerat istri Faisal Harris ini.
Tuntutan tersebut tentu dibuat melalui berbagai macam pertimbangan, salah satunya terdakwa selalu berkelakuan baik dalam persidangan.
Namun setelahnya pihak Jennifer Dunn meminta pembebasan dari semua tuntutan hukum.
Sebelumnya Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Jennifer Dunn yang diwakili oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum, mengajukan empat poin permohonan kepada majelis hakim.
Salah satu poinnya ialah membebaskan dirinya dari hukuman penjara.
(Baca juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Jennifer Dunn Ungkap Penyesalan dan Maaf)
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara delapan bulan."
"Kepada majelis hakim, kami meminta untuk; satu, menerima pembelaan lisan KH terdakwa; dua, membebaskan terdakwa dari tunututan JPU,”
“Tiga, membebaskan terdakwa dari rutan; empat, mebebankan biaya perkara ke negara," ucap Pieter Ell saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
(Baca juga: Mendapat Tuntutan 8 Bulan, Jennifer Dunn Bergetar dan Sangat Menyesal)
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, Jennifer Dunn.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Kamis (7/6/2018) pekan depan.
(*)
Profil Carmen, Idol Kpop Asal Indonesia yang Bakal Debut di SM Entertainment, Tergabung dalam Member Hearts2hearts
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |