Grid.ID - Terdakwa mantan perawat National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah, divonis 9 bulan penjara dalam perkara pelecehan seksual terhadap pasien.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018) sore.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.
"Kepada terdakwa dihukum 9 bulan penjara," kata Agus.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Pasien Wanita Adalah Asisten Anastesi, Ternyata Tak Mudah Mendapatkan Keahliannya
Vonis untuk Zunaidi Abdillah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Hakim Agus, adalah bahwa terdakwa tidak pernah terlibat masalah hukum, dan menjadi tulang punggung keluarga serta tidak pernah dihukum.
"Yang memberatkan, terdakwa merugikan nama baik korban," jelasnya.
Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa, dikonfirmasi mengaku akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Kami heran, padahal tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa dalam persidangan. Kami pasti banding," ujarnya.
Baca juga : Begini Kabar Terbaru dari Pelaku Pelecehan Pasien di Rumah Sakit
Penulis | : | GRID |
Editor | : | Alfa Pratama |