Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan pihak Jennifer Dunn.
Dalam ruang persidangan, JPU mengatakan pledoi yang diajukan Jennifer Dunn terlalu bersifat subjektif sehingga tak perlu ditanggapi.
(BACA: Beredar Foto Editan 4 Artis Cantik yang Jadi Botak Bikin Geli!)
"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam menyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," ungkap Jaksa Sigit Hendardi dalam ruang persidangan.
Hal tersebut membuat pihak JPU tetap teguh pada tuntutan yang dilayangkannya, yakni menjerat Jennifer Dunn dengan hukuman selama 8 bulan kurungan.
Sebab dalam pledoi, pihak Jennifer Dunn meminta dibebaskan secara hukum.
(BACA: 6 Fakta Pentingnya Asuransi Perjalanan, Bekal Wajib Selama Liburan Lebaran)
"Namun untuk hal-hal yang telah diajukan, kami menolak hal tersebut. Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja."
"Ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehingga sangatlah menciderai rasa keadilan, jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," katanya.
JPU mengatakan, Jennifer Dunn tetap bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk diri sendiri, dengan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(BACA: Nggak Cuma Cantik, Lightstick Baru SHINee Juga Menyimpan Arti yang Dalam)
Sigit Hendardi pun berharap nantinya Ketua Majelis Hakim bisa sependapat dengan pihak Jaksa terkait ganjaran yang akan diterima Jennifer Dunn.
"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri."
"Semoga majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," pungkasnya. (*)
Tak Masalah Dijodoh-jodohkan dengan Ayu Ting Ting, Andre Taulany: Justru Saya Manfaatkan
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Atikah Ishmah W |