Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Artis senior Roy Marten mengaku prihatin dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo dituntut hukuman 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp 800 juta.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca juga: Dikenal sebagai Aktor Flamboyan, Roy Marten Ungkap Makna Sakral Perkawinan)
Roy Marten menilai tuntutan tersebut tidak tepat dijatuhkan kepada Tio Pakusadewo yang hanya merupakan pemakai bukan pengedar.
"Kita prihatin, turut sedih melihat Tio sahabat kita dituntut 6 tahun.”
“Kalau seseorang berbuat salah saya kira layak untuk dihukum tetapi sebaiknya sesuai dengan kesalahannya," ungkap Roy Marten saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
(Baca juga: Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru Memakai Pasal)
Menurut Roy Marten, sebaiknya Tio tak menjalani hukuman pidana penjara, melainkan menjalani proses rehabilitasi sebagaimana mestinya.
"Semoga majelis hakim memvonis tidak sesuai dengan tuntutan, tetapi dengan logika bahwa sebaiknya rehab.”
“Pengguna sebaiknya direhab itu sesuai dengan Undang Undang," ucap Roy Marten.
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Okki Margaretha |