Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang kasus lanjutan terdakwa Fachri Albar mengalami penundaan.
Sebab, ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring tengah berduka dan tak bisa hadir di persidangan.
Padahal seharusnya kemarin, Kamis (7/6/2018), sidang lanjutan Fachri Albar beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan setelah meneriman tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Renata Kusmanto Kecewa Sebab Sidang Lanjutan Fachri Albar Ditunda)
Meski demikian, tim kuasa hukum merasa bersyukur sidang kali ini mengalami penundaan.
Sebab menurut Hadi Sukrisno, salah satu kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan, pledoi yang telah mereka susun masih belum lengkap.
Sehingga dengan adanya penundaan ini, tim kuasa hukum memiliki waktu tambahan untuk kembali melengkapi berkas pledoi yang akan dibacakannya nanti.
(Baca juga: Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Orang penting Ini!)
"(Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki.”
“Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ungkap Hadi Sukrisno saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya ada beberapa poin yang akan diminta oleh pihaknya terkait tuntutan yang dilayangkan pihak JPU.
(Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Fachri Albar!)
Namun yang paling utama, tim kuasa hukum akan meminta vonis rehabilitasi selama enam bulan sesuai dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan di muka persidangan.
"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri Albar) direhab di RSKO, intisarinya itu saja," jelas Hadi Sukrisno.
Sebelumnya, pihak JPU menjatuhi tuntutan hukuman selama 9 bulan masa penahanan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, kepada terdakwa Fachri Albar.
(Baca juga: Fachri Albar Ungkap Lokasi Dia Pakai Narkoba: Takut Ketahuan Istri!)
Menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.
Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |