Grid.ID - Artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya saat ini.
Wanita yang akrab disapa Jeje itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jeje.
Sebelumnya, dalam pledoi, Jeje meminta untuk dibebaskan dan kembali ke keluarga, untuk menjalani perannya sebagai istri.
Via Vallen Bangga Bawakan Dangdut dalam Ajang Asian Games 2018
Rupanya pledoi Jeje ditolak oleh JPU. Didalam persidangan, JPU dengan tegas menolak permintaan bebas dari Jeje.
"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
"Namun untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut," tambahnya.
Pertimbangan JPU menolak semua poin pledoi, dikarenakan Jeje sudah ketiga kalinya melakukan kesalahan untuk penyalahgunaan narkoba.
Pakai Baju Seharga Ratusan Ribu, Penampilan Ayu Ting Ting Tetap Dinilai Mewah dan Menawan!
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai kalau membebaskan Jennifer Dunn, mencederai rasa keadilan. Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara.
"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," jelasnya.