Grid.ID - Libur lebaran Idul Fitri 1439 tinggal sebentar lagi, seluruh instansi pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan seperti biasa saat cuti bersama mulai Senin hingga Rabu, 11-20 Juni 2018 mendatang.
Libur ini sesuai dengan surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018.
Berdasar Nomor 223. Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018, libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Bagi masyarakat yang akan mengurus Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis saat berlangsungnya cuti lebaran, maka tidak perlu cemas.
Baca juga : Mau Mudik? Simak Yuk 8 Tips Packing Sederhana Ini
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM).
"Untuk pelayanan SIM juga akan tutup selama libur cuti bersama, mulai tanggal 11-20 Juni 2018," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf yang dikutip dari Wartakota. ketika dikonfirmasi, Kamis (7/6/2018).
Karena itu, kata Yusuf, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum pelayanan SIM tutup libur cuti bersama.
Bagi warga yang tidak sempat melakukan perpanjangan akan diberikan masa tenggang perpanjangan SIM pada tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.
"Apabila lewat tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru," kata Yusuf.
Baca juga : Pantau Arus Mudik Lebaran, Ratusan CCTV Dipasang Jasa Marga dan Departemen Perhubungan