Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Nagra Kautsar ingin memperjuangkan keadilan untuk ayahnya yakni Tio Pakusadewo.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah kepada Tio Pakusadewo.
Kini Nagra Kautsar ingin memperjuangan agar ayahnya dapat di rehabilitasi, ia tak ingin sang ayah dipenjara.
BACA JUGA: Fachri Albar Bersyukur Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi
"Kalau motor rusak dibawa ke mana? Bengkel. Kalau mau makan, makannya pakai apa. Tidur kalau mau tidur di mana, kasur. Kaki kotor, cuci. Gatel di tangan, garuk,
"Kalau orang sakit, misalnya sakit flu ditangkap terus dipenjarain, sembuh enggak, malah bisa lebih parah. Itu aja sih saya penginnya," ujar Nagra Kaustar saat ditemui Grid.ID di Kantor BNN, Jakarta Timur. Minggu (10/6/2018).
Saat ditanya adakah protes dari pihak keluarga lantaran tuntutan kepada Jennifer Dunn yang juga sedang menghadapi proses hukum sama seperti ayahnya namun dituntut jauh lebih ringan, Nagra Kautsar mengaku bingung dan tak mengerti.
"Saya juga nggak ngerti juga, bingung kalau ditanya kenapa dll, rasanya apa, jawabannya ya semua pasti ada reason ya itu kenapa. Makanya yang saya bisa lakuin sebaik-baiknya aja," paparnya.
Sebelumnya anak Tio Pakusadewo yakni Nagra Kautsar bersama keluarga dan rekan artis yang memberikan dukungan kepada Tio Pakusadewo mendatangi kantor Bandan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur. Minggu (9/6/2018).
Nagra Kautsar dan rombongan datang di kantor BNN sekitar pukul 11.00 pagi ia diterima oleh Kepala humas BNN.
Sekitar 2 jam pertemuan, Nagra Kautsar kemudian meninggalkan kantor BNN.
BACA JUGA: JR Nu'est Pakai Kostum Squirtle di Stasiun Subway Seoul, Ngapain Ya?
Sebelum meninggalkan kantor BNN, ia dan rombongan yang hadir sempat memberikan keterangan kepada awak media perihal kedatangannya.
Nagra Kautsar mengatakan kedatangannya ke kantor BNN dalam rangka berkonsultasi terkait kasus hukum perkara narkoba yang saat ini menjerat ayahnya.
"Datang buat konsultasi aja," ujar Nagra Kautsar.
Ia mengatakan menemui pejabat BNN secara pribadi bukan mengatasnamalan lembaga.
"Kita temui secara pribadi bukan mengatasnamakan lembaga BNN ya," ujarnya lagi.
Nagra Kautsar berharap ayahnya mendapatkan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam kesempatan itu turut hadir beberapa artis seperti Dewi Irawan dan Jajang C Noer.
Sebelumnya beberapa aktor dan artis perfilman Indonesia hadir memberikan dukungan untuk aktor kawakan Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Sebab Tio Pakusadewo hari ini akan kembali melakukan sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini menyita perhatian rekan-rekan sesama artisnya.
BACA JUGA: Benda Ini yang Dibawa Nycta Gina dan Rizky Kino Saat Mudik Lebaran!
Pantauan Grid.ID hingga saat ini artis peran terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti Jajang C. Noer, Aming, Donny Damara, Marcella Zalianty, Rey Sahetapy, dan masih banyak lagi.
Jajang C. Noer selaku perwakilan dari artis yang hadir mengungkapkan kedatangannya kali ini untuk mendukung rekannya yang mendapat ketidakadilan hukun yang diterima Tio Pakusadewo.
“Masa Tio denda Rp 800 juta dan enam tahun tuh dari mana kan dia bukan pengedar plis deh,” ungkap Jajang C. Noer saat ditemui Grid.ID di lokasi.
Menurutnya Tio Pakusadewo seharusnya mendapatkan hukuman rehabilitasi bukan kurungan penjara selama 6 tahun tersebut.
Sehingga dalam sidang lanjutan ini, rekan-rekan Tio Pakusadewo baik muda maupun tua hadir untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus aktor kawakan tersebut.
“Dia (Tio) perlu rehab kayak Ai (Fachri). Bukan dihukum, jadi sebenarnya ada apa sih yang jadi masalah dalam kasus Tio,” katanya.
Lebih lanjut, Jajang C. Noer menuturkan Tio bukanlah seorang pengedar sehingga ia heran dengan tuntutan yang harus di terima Tio.
"Orangnya baik sangat santun, terutama pada sesama aktor, perempuan, kan enggak semua laki-laki santun sama perempuan,"
“Jadi menurut saya tidak adil kalau dia dapat hukuman 6 tahun plus Rp 800, dia (Tio) sama sekali bukan pengedar, gitu deh pusing jadinya,” pungkas Jajang. (*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Al Sobry |