Grid.ID - Setelah membuat resah, akhirnya pelaku aksi begal di Brebes ditangkap oleh Polres Brebes, Jawa Tengah, Selasa (12/6).
Ada empat pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari hasil penangkapan ini, polisi memperoleh barang bukti berupa tiga unit motor, dua di antaranya digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dikutip dari akun Instagram Ndorobeii, identitas empat pelaku yang ditangkap adalah CP (20), ST (17), RG (24), SF (20).
Saat digelandang ke Mapolres Brebes, salah satu pelaku ternyata memiliki tato Hello Kitty di bagian punggungnya.
Baca juga : Lagi, Remaja Wanita di Gowa Lakukan Penganiayaan Terhadap Gadis Muda, Videonya Pun Viral
Menurut informasi dari Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto, mengatakan peristiwa pembegalan itu itu terjadi di Taman Farmasi, Desa Terlangu, Kecamatan Brebes, Minggu dinihari (10/6/2018).
Sugiarto menjelaskan jika aksi begal ini dilatarbelakangi cemburu salah seorang pelaku terhadap korban karena kekasihnya diketahu bersama korban.
Salah seorang pelaku memancing korban untuk janjian dan bertemu di lokasi kejadian menggunakan handphone sang kekasih tanpa sepengetahuannya.
Tanpa merasa curiga, korban pun pergi menggunakan motor sendirian.
Di sana korban pun dimintai sesuatu dengan paksa oleh pelaku.
Baca juga : Viral Karena Tewaskan Begal, Begini Keseharian Irfan yang Dibongkar Oleh Ibunya
"Saat sudah datang, korban didekati oleh satu pelaku dan dimintai rokok. Tapi karena tidak memberikan rokok, korban lalu lari karena ketakutan," katanya.
Sugiarto menuturkan, selain dimintai rokok, korban juga ditodongkan pisau oleh satu pelaku lainnya. Saat lari, korban dipukul oleh pelaku lainnya.
"Korban ditodongkan pisau di mukanya. Motor terjatuh, lalu korban dipukul oleh pelaku lainnya," bebernya.
Oleh pelaku, satu motor korban dirampas, digadai seharga Rp 3 juta.
Baca juga : Sempat Diadukan ke Polisi, Inilah Akhir Cerita Pemuda yang Tewaskan Begal
Lalu uang hasil menggadai sepeda motor itu dibagi-bagi empat pelaku dan sisanya digunakan untuk pesta miras.
Atas ulahnya ini, ketiga pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sementara satu pelaku yang masih dibawah umur. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |