Grid.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kriminal Kelas I Cipinang Slamet Prihantoro menyatakan, 14 orang narapidana (napi) di tempatnya dinyatakan bebas setelah menerima remisi Khusus II Hari Raya Idul Fitri 1439 H dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Pada hari ini, sesuai dengan keputusan pemerintah RI melalui Kemenkumham RI sebanyak 1001 warga binaan pemasyarakatan lapas kelas I Cipinang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya idul fitri 1439 H,” kata Slamet Prihantoro yang akrab disapa Toro di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (15/6/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Dari 1001 warga binaan yang mendapatkan remisi, Saifil Jamil adalah salah satunya.
Menurut Slamet Prihantoro, Saipul Jamil mendapat remisi khusus Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak satu bulan.
Baca juga : Sebelum Liburan, Ruben Onsu Kunjungi Saipul Jamil di Penjara, Ternyata Seperti Ini Kondisinya!
Saipul Jamil mendapatkan rekomendasi ke Kementerian Hukum karena dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Saiful Jamil juga pernah mendapatkan remisi pada saat hari perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2018) yang lalu.
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Gatot Brajamusti Ketemu Saipul Jamil di Penjara: Tambah Montok Dia!
Terkait remisi, Kepala Lapas Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa dari 1001 narapidana tersebut yang mendapatkan remisi khusus I ada 987 narapidana dan remisi II ada 14 narapidana.
“Artinya remisi khusus I setelah dia mendapatkan remisi khusus masih harus menjalani sisa pidananya, yang mendapatkan remisi khusus II setelah diberikan remisi khusus pada hari ini yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com.
Yang mendapatkan remisi khusus II, ucap Toro, adalah narapidana yang ketika mendapatkan remisi khusus perhitungan hukuman pokok dan hukuman tambahan tepat Hari Raya Lebaran sudah bebas.
Baca juga : Dijodohkan Kembali dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik: Saya Cari Laki yang Normal
Sedangkan, remisi khusus I, kata dia, masih menjalankan sisa hukuman pidana tambahan/subsider sehingga belum bisa keluar pada hari Lebaran.
Toro mengungkapkan, di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut ada juga narapidana kasus korupsi.
Toro berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi para narapidana bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya. (*)
Baca juga : Kelakuan Saipul Jamil di LP Cipinang Ternyata Begini, Berikut Kesaksian Petugas Sipir!
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |