Grid.ID - Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis itu sendiri dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Jumat (22/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Belum selesai hakim Akhmad Jaini membacakan surat putusan vonis matinya, Aman langsung bersujud di ruang sidang.
BACA : Kursi Kereta Api Didesain Tak Searah, Jawaban Admin PT KAI Tuai Komentar Pro-Kontra Netizen
Kejadian ini langsung membuat polisi bersenjata lengkap yang berdiri di samping kanan-kiri Aman langsung mengelilinginya.
Hal ini membuat hakim menghentikan pembacaan surat putusannya.
Setelah keadaan berangsur normal kembali maka hakim melanjutkan surat putusan vonis mati Aman sampai akhir.
Majelis Hakim menilai Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Bukan hanya itu, Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
BACA : Bukan Robot Gedek Atau Ryan Jagal Jombang, Orang Ini Pembunuh Berantai Paling Bengis di Indonesia
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |