Grid.ID - Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis itu sendiri dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Jumat (22/6).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Belum selesai hakim Akhmad Jaini membacakan surat putusan vonis matinya, Aman langsung bersujud di ruang sidang.
BACA : Kursi Kereta Api Didesain Tak Searah, Jawaban Admin PT KAI Tuai Komentar Pro-Kontra Netizen
Kejadian ini langsung membuat polisi bersenjata lengkap yang berdiri di samping kanan-kiri Aman langsung mengelilinginya.
Hal ini membuat hakim menghentikan pembacaan surat putusannya.
Setelah keadaan berangsur normal kembali maka hakim melanjutkan surat putusan vonis mati Aman sampai akhir.
Majelis Hakim menilai Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Bukan hanya itu, Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
BACA : Bukan Robot Gedek Atau Ryan Jagal Jombang, Orang Ini Pembunuh Berantai Paling Bengis di Indonesia
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umu (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Aman agar di vonis mati.
Hal ini karena Jaksa menilai Aman terlah terbukti menggerakkan orang lain agar melakukan aksi terorisme.
Walaupun sebelumnya Aman membantah semua tuduhan terorisme yang dilayangkan kepadanya.
Aman Abdurrahman disebut sebagai pimpinan ISIS di Indonesia.
BACA : Lagi Heboh Piala Dunia, Netizen Buat Cuitan Kocak 'Mengapa Wanita Tak Cocok Jadi Wasit Bola'
Hal ini karena dirinya selalu menjadi rujukan sel-sel dan kelompok teroris yang memiliki paham sama dengan dirinya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Tapi Aman membantah tuduhan bahwa ia pimpinan ISIS di Indonesia seperti kesaksian Kurnia Widodo.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," ujar Aman.
Dengan adanya vonis mati terhadap terpidana terorisme Aman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat tak mau kompromi serta tak ada tempat bagi teroris di Indonesia.(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |