Grid.ID - Perlakuan seorang ibu kepada anak sudah sepantasnya berupa kasih sayang.
Namun di Malang, hal ini tidak berlaku.
Seorang anak berusia 8 tahun berinisial SA dilaporkan tewas setelah dipukuli ibu kandungnya, MS.
Korban SA (8) putra sulung pasangan MS (34) dan Mariat (36) warga Dusun Tempur Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung, Rabu (20/6).
Diduga korban SA juga dibenturkan ke tembok dan digigit oleh ibu kandungnya.
"Saya pukul dengan gayung dan juga saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata MS yang dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga : Lagi, Remaja Wanita di Gowa Lakukan Penganiayaan Terhadap Gadis Muda, Videonya Pun Viral
Penganiayaan yang berujung kematian ini berawal saat korban mengambil uang Rp 51 ribu untuk membeli layangan.
Padahal, uang yang ada di amplop yang disimpan ibunya akan dipakai untuk bekal mudik ke Lamongan.
Setelah ketahuan ibunya, korban diseret dari luar ke kamar mandi dan dipukuli hingga meninggal dunia itu.
Akibatnya, korban terluka di beberapa bagian tubuh mulai kaki hingga kepala bahkan sampai terjatuh hingga kepalanya terbentur ke lantai.
Di kepala korban juga terdapat cairan yang keluar akibat luka benda tumpul.
Baca juga : Kepala Anak Imam Darto Presenter 'The Comment' Nyangkut di Pagar, Kasihan tapi Bikin Ngakak!
Pendarahan di kepala ini diduga menjadi faktor itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia
Korban lalu dilarikan ke RSUD Kepanjen dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 2 pagi.
Dari informasi yang dihimpun, tetangga mengetahu peristiwa itu setelah mendengar suara gaduh dari rumah korban.
Warga langsung melerai MS dan segera menyelamatkan SA yang sudah kejang-kejang.
Polisi baru mendapat laporan pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 4.00 wib dan telah memeriksa empat saksi di antaranya paman korban dan tetangga korban.
Kasus ini kini ditangai PPA Polres Malang sambil menunggu hasil otopsi di RSSA.
Baca juga : 10 Tokoh Bangsa Indonesia Lahir di Bulan Juni, Presiden Hingga Pahlawan Nasional
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, pelaku MS diketahui memang sering memukuli anaknya karena memiliki sifat temperamen.
Namun kali ini adalah kejadian yang terparah.
MS juga tidak terindikasi mengalami gangguan mental atau sedang mengalami stres berat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang akan memeriksakan ibu pelaku penganiaya anak kandung hingga tewas ke psikolog.
Kepala UPPA Polres Malang, IPTU Yulistiana Sri Iriana mengatakan, dari keterangan para saksi diketahui jika pelaku bertemperamental keras dan sering memukul anak sulungnya, SA (8).
Walau begitu, dari keterangan para saksi pelaku tidak memiliki riwayat sakit jiwa atau mengalami stres.
Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat pelakudengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (*)
Baca juga : Nahkoda KMP Sumut II Beberkan Alasan Tak Menolong Korban Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |