Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Media sosial sedang diramaikan dengan beredarnya uang yang distempel.
Dalam foto yang tersebar, terlihat uang pecahan Rp50.000 bertuliskan #2019GantiPresiden dan "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil", seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Terlepas dari tujuan disebarkannya, tindakan memberi stempel pada uang rupiah dapat dikenakan hukuman.
UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 25 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara."
(Baca juga: 7 Aktris Hollywood yang Pernah Menyumbangkan Uangnya untuk Amal, Idola Kamu Termasuk Ngga nih?)
Hukuman bagi pelaku perusakan/penghancuran Rupiah juga tak main-main.
Hal ini tercantum pada UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi,
" Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
dan ayat 2,
"Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
(Baca juga: Dari Ratu Elizabeth II Sampai Pangeran George, Inilah Deretan Sekolah Tempat Keluarga Inggris Belajar)
Hingga saat ini pelaku belum diketahui, baik yang memberi stempel maupun pengedarnya.
Jadi, jika menerima uang dengan tulisan semacam itu, jangan diterima atau segera tukarkan di Bank Indonesia terdekat.
Jangan sampai terkena hukuman penjara/denda karena lalai. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Chandra wulan |
Editor | : | Chandra wulan |