Grid.ID - Seorang Pendeta di Prancis bernama Jacques Lacroix (89) dipaksa untuk mengundurkan diri setelah menampar bocah dua tahun karena menangis saat pembaptisan.
Jacques Lacroix melakukan 'serangan aneh' selama upacara dalam Gereja Collegiate di Champeaux, pinggiran kota Paris.
Insiden penamparan bocah dua tahun oleh Jacques Lacroix direkam dalam sebuah video.
Dalam video itu, Lacroix tampak jengkel hingga berteriak pada si bocah dua tahun.
"Tenang, tenang. Kamu harus tenang. Diam," kata Lacroix sambil 'meremas' wajah bocah itu.
BACA: Perdana Isi Soundtrack Film Anak, Glenn Fredly Tak Temukan Kesulitan
Tapi tangisan bocah dua tahun itu makin menjadi.
Sang Pendeta menatap bocah itu lalu menamparnya dengan keras pada pipi dengan tangan kirinya.
Tentu saja keluarga si bocah kaget dengan perlakuan pendeta itu.
Menyangkal anggapan kekerasan pada anak, Lacroix berkata, "Di suatu tempat antara belaian dan tamparan, saya berharap untuk menenangkannya. Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan."
Hal itu ia sampaikan di siaran radio France Info.
BACA: Inilah 3 Manfaat Teh Hijau dalam Melawan Penuaan Dini, yuk Simak!
Jacques Lacroix menambahkan, "Anak itu berteriak dan saya harus memutar kepalanya untuk menuangkan air ke atasnya."
"Saya mengatakan padanya untuk tenang, tapi dia tidak bisa menenangkan diri. Saya hanya ingin dia tenang," ungkap Lacroix.
Selain itu, Lacroix juga meminta maaf pada keluarga bocah yang ditamparnya.
"Saya meminta maaf atas perlakuan yang dianggap kurang sesuai," tandas Sang Pendeta.
Jean-Yves, Uskup Meaux mengatakan Pastor Jacques Lacroix bersalah karena kehilangan 'kesejukan' yang dapat dijelaskan, tapi tak dapat dimaafkan.
BACA: Sejarah dan Kontroversi Micin: Benarkah Micin dapat Membuat Kita Bodoh?
Uskup menambahkan, orang tua dari bocah dua tahun telah menerima permintaan Pastor Jacques Lacroix dan senang melihat anak mereka telah dibaptis.
(*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Source | : | metro.co.uk |
Penulis | : | Hastin Munawaroh |
Editor | : | Hastin Munawaroh |