Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jennifer Dunn terbukti bersalah atas kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
Hari ini, Senin (25/6/2018) melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak RP 800 Juta.
Atas kesalahannya, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca Juga Rela Kulit Belang, Begini Keseruan Ussy Sulistiawaty dan Keluarga Pergi Liburan)
"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan terlah terpenuhi," ujar Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, dalam persidangan, Senin (25/6/2018).
Jennifer Dunn dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," vonis Riyadi Sunindyo.
(Baca Juga Bella Hadid Curi Perhatian dengan Setelan Busana Kuning Lime di Fashion Show Dior )
Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |