Grid.ID - Ada 171 daerah yang berpartisipasi pada pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Angka itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di seluruh Indonesia.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak itu, Presiden Jokowi tanda tangani Keputusan Presiden (Keppres).
(BACA JUGA : Diduga karena Cemburu, Seorang Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas)
Keppres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Penandatanganan itu dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," katanya yang dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA : Dihukum 4 Tahun Penjara, Berikut Pasal yang Menjerat Jennifer Dunn)
Soal Keppres nomer 14 Tahun 2018, Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi berikan alasan soal penandatanganannya.
Menurutnya, penetapan libur nasional saat pencoblosan kepala daerah sebagai upaya pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menentukan kepala daerahnya masing-masing.
"Untuk berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa gunakan hak pilihnya," ucap Jokowi.(*)
5 Rekomendasi Drakor Kisah Kehidupan Artis dan Idol Kpop, Terbaru Ada Namib Dibintangi Ryeoun