Grid.ID - Mulai 1 Juli 2018 nanti, PT Kereta Api Indonesia menetapkan tarif parsial pada KA bersubsidi.
Penetapan tarif parsial itu menggantikan tarif flat yang sebelumnya diberlakukan.
Apa yang dilakukan oleh PT KAI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018.
Isinya tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif
Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Ini daftar 17 rute yang terkena peraturan tarif parsial awal Juli nanti.
1. Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember)
0-502 km: Rp 70.000
>502 km: Rp 74.000
2. Brantas (Blitar-Pasar Senen)
0-604 km: Rp 80.000
>604 km: Rp 84.000
3. Kahuripan (Blitar-Kiara Condong)
0-526 km: Rp 80.000
>526 km: Rp 84.000
4. Bengawan (Purwosari-Pasar Senen)
0-425 km: Rp 70.000
>425 km: Rp 74.000
(BACA JUGA : Guns N' Roses Gelar Konser di Indonesia, Harga Tiket Mulai 250 Ribuan!)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |