Angka tersebut belum juga termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang nggak dapat direhabilitasi.
Badan Narkotika nasional (BNN) segera melakukan tanggap darurat narkoba.
Sejak tahun 2016, BNN telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkat tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi muda.
(BACA JUGA: Disebut Hampir Sama, Ternyata Ini 6 Perbedaan IGTV dan Youtube)
Oleh sebab itu, negara pun berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. (*)
Source | : | wikipedia,kompas |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |