Grid.ID - Dalam Pilkada 2018 ini ada pemilu dimenangkan oleh kotak kosong.
Salah satu contoh kemenangan 'kotak kosong' di Pilkada 2018 terjadi di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan hasil hitung cepat alias quick count.
Pilkada tersebut diikuti calon tunggal, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).
Dalam quick count, Appi-Cicu kalah dengan kotak kosong alias tak ada paslon kepala daerah lain disana.
BACA : Amerika Serikat Bisa Kalah Perang dengan Rusia di Eropa Karena Hal Sepele Ini
Lantas jika calon tunggal kalah dibanding kotak kosong, maka siapa yang akan menjadi kepala daerahnya?
Kita bahas terlebih dahulu mengenai aturan soal calon tunggal dalam Pilkada.
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Lantas dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Maka jika paslon kepala daerah tidak mendapat suara lebih dari 50 persen tadi maka dianggap kalah dan boleh mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya.
BACA : Ini Asal Muasal Kenapa Wajib Menyelupkan Jari ke Tinta Setelah Mencoblos Dalam Pemilu
Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |