Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang penyalanggunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Pantauan Grid.ID, Tio Pakusadewo datang ke pengadilan tepat pukul 13.30 WIB, ia langsung disambut oleh rekan sesama artisnya yang sudah berkumpul di lobi pengadilan.
(Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Sebut Tio Pakusadewo Bisa Tambah Parah)
Rekannya itu datang untuk memberikan dukungan.
Hingga saat ini sudah terlihat Baim Wong, Paula Verhoeven, Wulan Guritno, Donny Damara, Jajang C. Noer dan Jefri Nichole yang setia menemani Tio.
Sebelumnya, Fachri Albar sudah terlebih dahulu datang dan menunggu di ruang tunggu tahanan, setelahnya barulah Tio Pakusadewo masuk ke ruang tunggu.
(Baca juga: Enggak Nyangka, Ternyata Anak Tio Pakusadewo Bekerja Sebagai Ojek Online Demi Keluarga...)
Melihat adanya Fachri Albar di ruang tunggu, Tio Pakusadewo langsung berteriak sambil menghampiri Ai sapaan akrab Fachri.
Keduanya baru dipertemukan hari ini, meski kerap menjalani sidang di waktu yang bersamaan.
“Ai..!” ungkap Tio usai borgolnya dibuka dan masuk ke ruang tunggu tahanan.
(Baca juga: Ternyata Makanan Ini Jadi Penyemangat Tio Pakusadewo di Penjara...)
Mendengar ucapan Tio, Fachri hanya tersenyum dan langsung menyambut pelukan Tio.
Melihat tingkah Tio Pakusadewo, Wulan Guritno yang berada di luar ruang tahanan langsung tertawa.
“Kita di sini sedih-sedih, dia (Tio) a****g-a****g aja,” kata Wulan sambil tertawa dengan rekan artis lainnya.
(Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Tio Pakusadewo Bingung dan Tidak Terima)
Sebelumnya, pada pipi Tio Pakusadewo terlihat bekas kecupan bibir.
Kecupan itu ditandai dengan gincu merah yang menempel di pipinya.
Hal itu disebabkan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio langsung dicium oleh rekan wanitanya.
(Baca juga: Nagra Kautsar Anak Tio Pakusadewo Datangi Kantor BNN, Ada Apa?)
Diketahui, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Kini Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |