Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Artis Roro Fitria telah menjalani sidang perdananya siang tadi, Kamis (28/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto.
JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro.
Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto dimuka persidangan.
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya.
(Baca Juga Sudah Move On Dari Masa Lalu, Jedar Izinkan Ludwig Untuk Bertemu Dengan El Barack)
Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram.
Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan menggunakan nama sang ibu.
"Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan,"
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto.
(Baca Juga Aura Kasih Bantah dengan Tegas Tuduhan Video Mesum Mirip Dirinya)
Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu.
"Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro," katanya.
Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |