Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pihak kuasa hukum Fachri Albar secara bergantian membacakan nota pembelaannya itu.
Fachri menyerahkan semuanya untuk dibacakan oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan Tio Pakusadewo yang sebelumnya juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
(Baca juga: Awasi Pecandu Lain, Fachri Albar Menjadi Leader di Tempat Rehabilitasi)
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya, serta mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali.
Sehingga kuasa hukumnya meminta keringanan, agar Fachri Albar diberikan hukuman berupa rehabilitasi.
"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan.”
(Bac ajuga: Penampilan Baru Renata Kusmanto Saat Temani Fachri Albar di Pengadilan)
“Karenanya ke depannya klien kami akan bekerja bersungguh-sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba."
"Untuk itu, kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi," tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum di muka persidangan.
Tak hanya itu, ada tiga poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Fachri Albar dalam nota pembelaan yang dibacakan malam kemarin.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |