Laporan Wartawan Grid.ID, Novita Nesti Saputri
Grid.ID - Setelah T-ara memutuskan untuk keluar dari MBK Entertainment, CEO Kim Kwang Soo terus bersikukuh untuk mendapatkan hak merk grup tersebut.
Seperti yang kita ketahui, pada awal tahun 2018 ini Hyomin mengumumkan bahwa T-ara resmi meninggalkan MBK Entertainment.
T-ara sudah bekerja di bawah MBK Entertainment selama 9 tahun.
(BACA JUGA: Ternyata Dua Menantu Ratu Elizabeth II Ini Masih Memiliki Hubungan Darah)
Namun setelah para member memutuskan untuk keluar, terjadi perebutan tentang hak merk T-ara antara CEO MBK dan member.
CEO MBK Entertainment bahkan mengatakan jika dia akan melakukan semua yang dia bisa untuk mencegah para member menggunakan nama T-ara di perusahaan baru.
(BACA JUGA: Jelang Ulang Tahun Lady Diana, Kenang 8 Momen Manisnya Saat Bersama Pangeran William dan Harry)
"Semua hal yang berkaitan dengan T-ara dimulai dari nama.
Setelah memilih nama grup, aku memilih para member dan grup itu terbentuk.
Itu bukanlah sesuatu yang hanya dimiliki oleh 4 member saja.
Itu adalah sesuatu yang menjadi milik agensi dan semua orang yang sudah bekerja dengan grup T-ara," kata Kim Kwang Soo.
(BACA JUGA: Sandara Park Sebut JR Nu'est Tipe Lelaki yang Disukai Wanita Lebih Tua, Kok Bisa?)
Dilansir Grid.ID dari Koreaboo, pengajuan terbaru hak merk T-ara oleh MBK Entertainment ditolak oleh KIPRIS.
KIPRIS adalah Korea Intellectual Property Rights Information Service.
Mereka mempublikasikan pemberitahuan yang berisi alasan penolakan atas pengajuan hak merk T-ara oleh MBK Entertainment.
(BACA JUGA: Laser Hair Removal, Cari Tahu Efek Sampingnya Sebelum Mencoba, Ternyata Bisa Bikin Begini)
Rupanya mereka menolak pengajuan dari MBK karena nama T-ara sudah terkenal sebagai nama grup selebriti.
Pengajuan hak merk akan dikabukan jika pihak agensi mendapatkan persetujuan dari para member.
"Nama T-ara terkenal sebagai nama grup selebriti dan tidak bisa didaftarkan sebagai merk dagang oleh perusahaan karena Pasal 34 Bagian 1 Ayat 6 dari Undang Undang Merk Dagang. Hanya jika pemohon (perusahaan) mendapatkan persetujuan dari member atau menunjukkan kontrak yang membuktikan hak milik merk, maka pendaftaran bisa dikabukan."
(BACA JUGA: BLACKPINK Tak Berambisi Tembus Pasar Amerika, Padahal Albumnya Sukses!)
Pasal 34 Bagian 1 Ayat 6 Undang Undang Merk Dagang menyatakan bahwa tidak mungkin untuk mengajukan hak merk nama, judul, gambar, tanda tangan, segel, nama sastra, nama pena, atau nama panggung dari orang terkenal.
Sebelumnya, MBK Entertainment mengajukan hak merk untuk kelas 3 (kosmetik, deterjen laundry, dsb), kelas 25 (pakaian, sepatu, bandana), dan kelas 09 (foto, peralatan pendidikan).
Namun semua itu juga ditolak.
Meski begitu, permohonan masih diperiksa karena MBK Entertainment memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan dokumen tambahan sebelum keputusan akhir dibuat. (*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Novita Nesti Saputri |
Editor | : | Atikah Ishmah W |