Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya akhirnya berada di titik akhir.
Hari ini, Selasa (3/7/2018) keduanya resmi cerai secara verstek setelah Ibnu Jamil sepakat untuk tidak menghadiri dua sidang sebelumnya demi mempercepat proses sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
"Putusan hari ini verstek, jadi maksudnya kalau dalam hukum itu istilah verstek adalah putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat atau pun kuasa hukumnya jadi diputuskan secara verstek," ungkap kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (3/7/2018).
(BACA JUGA: Rio Reifan Sebut Calon Istri Merupakan Pribadi yang Setia)
Sebelumnya, Ibnu Jamil dan Ade Maya diketahui telah dua kali saling melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berakhir rujuk kembali.
Gugatan pertama datang dari Ade Maya pada Maret 2017 lalu yang kemudian gugur karena Maya tak pernah menghadiri sidang.
Tak lama kemudian Ibnu Jamil melayangkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berakhir dengan rujuk kembali.
Keputusan mereka untuk rujuk kembali tidak lain karena memikirkan anak semata wayangnya, Dhofin Maula Jamil.
"Ya keinginan untuk saling memperbaiki demi anak. Kalau mungkin nggak ada anak mungkin lebih enak," ujar Ade Maya saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Berkat Piala Dunia 2018, Drama Wok of Love Raih Rating Tertinggi!)
Namun, kini tampaknya pernikahan sudah tidak dapat dipertahankan.
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Widyastuti |