Grid.ID - Penyidik Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Surabaya I melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran ikan Arapaima Gigas di aliran sungai Brantas sepekan terakhir.
Setelah pemeriksaan maka didapat ada seorang yang mengaku menyimpan 30 ekor ikan predator ganas itu dirumahnya Desa Canggu Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Seorang berinisial G, warga Desa Canggu masih menyimpan 30 ekor Ikan Arapaima di rumahnya," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, Senin (2/7) seperti dikutip dari Kompas.com.
Muhlin menambahkan 30 ekor ikan Arapaima itu sekarang sudah dalam penguasan pihaknya.
BACA : Kemenhub Beri Klarifikasi, KM Lestari Maju Sengaja Dikandaskan Bukan Tenggelam
Hal ini karena sang pemilik menyerahkan secara sukarela ikan Arapaima peliharaannya kepada Baai Karantina Ikan dan Pengendalian Surabaya.
"Pemilik sudah menandatangani penyerahan ikan-ikan itu kepada kami dan sekarang sudah dalam penguasaan kami," tambah Muhlin.
G Diketahui adalah seorang kolektor ikan.
G bahkan memelihara Arapaima Gigas sedari ikan itu masih berukuran kecil.
BACA : Kisah Operasi Intelijen TNI Buru Kapten Westerling Si Pelanggar HAM Berat Pembantai Rakyat Indonesia
Ikan tersebut ia pelihara di sekitaran rumahnya.
Sementara itu motif penyebaran ikan predator tersebut di aliran sungai Brantas masih didalami oleh pihak berwajib.
Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat sejak 25 Juni hingga 2 Juli sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas berhasil ditangkap warga.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |