Grid.ID - Bertahun-tahun masyarakat menganggap jika 'susu kental manis' adalah susu, namun kini secara resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan jika susu kental manis tidak mengandung susu.
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
(Baca Juga : Setahun Memimpin, 60.000 Orang Asia Hingga Eropa Diusir Dari Uganda)
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
(Baca Juga : Cast Film Koki-Koki Cilik : Nggak Syuting Kaya Nggak Makan Sebulan!)
Berbahaya
Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.
Mengkonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak. Hal ini disebabkan karena kadar gula tinggi di minuman SKM.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |