Bunyinya "Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantaran jenazah; konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat; kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus".
(BACA JUGA : Nggak Cuma Sembuhkan Kanker, Kemoterapi Juga Punya Efek Samping, Inilah Deretannya!)
Masih pada pasal yang sama, juga disebutkan kriteria kendaraan yang dapat prioritas.
"Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain".
Sedangkang menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 tentang Kepolisian Negara RI, menerangkan bahwa polisi yang bertugas mengawal rombongan memiliki hak dikresi.
Hak dikresi merupakan hak kepada polisi untuk bertindak sesuai penilainya sendiri.
Namun, hak dikresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang dirasa sangat diperlukan dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi Kepolisian Negara RI.
Salah satu hak diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian yaitu mengabaikan lampu lalu lintas saat sedang mengawal rombongan.
Perlu masyarakat tahu, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan pengguna jalan.
Selain itu, adanya pengawalan dari polisi juga berguna untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang bisa ditimbulkan akibat adanya kendaraan rombongan. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Octa |