Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Roro Fitria menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya hari ini, Kamis (5/7/2018).
Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB dengan baju putih lengkap dengan makeup dan rambut dikepang.
Roro Fitria berharap sidang yang akan dia jalani hari ini berlangsung lancar.
(Baca juga: Fakta Persidangan, Roro Fitria Pesan Sabu Atas Nama Sang Ibunda)
"Bismillah mohon doanya saja. Semoga berjalan dengan lancar," ucap Roro Fitria kepada Grid.ID setiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU Sarwoto mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal berlapis.
Yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Baca juga: Mata Sembab, Roro Fitria Menangis Jelang Sidang Perdana Kasus Narkoba!)
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Roro Fitria mengungkapkan kemungkinan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Tidak ada eksepsi lagi kita lanjutkan saja untuk pemeriksaan saksi," ucap Dharma Praja Pratama, kuasa hukum Roro Fitria sebelum sidang.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Okki Margaretha |