Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo dalam sidang sebelumnya.
(Baca juga: Tio Pakusadewo Peluk Erat Kedua Anaknya di Ruang Sidang )
Dalam persidangan, JPU menolak pembelaan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo.
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/6/2018)," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
(Baca juga: Anak Tio Pakusadewo Menilai Ada Kejanggalan di Sidang Sang Ayah)
JPU menyatakan bahwa Tio Pakusadewo terbukti bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Atas dasar tersebut, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
(*)
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Okki Margaretha |