Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Roro Fitria diketahui memesan sabu menggunakan ojek online dengan mengatasnamakan sang ibunda.
Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang perdana Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/6/2018) lalu.
Kuasa hukum Roro Fitria, Martinis Shandika menjelaskan bahwa niat Roro mengatasnamakan ibunya saat melakukan pemesanan menggunakan ojek online lantaran khawatir identitasnya, terutama nomor teleponnya tersebar.
(Baca juga: Tangis Roro Fitria Tiba-tiba Pecah Usai Sidang Kasus Narkotika)
"Tidak ada unsur atau apa gimana menggunakan identitas mamanya tersebut,”
“Tapi hanya dikarenakan dia publik figur, nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya tersebut," ungkap Martinis saat dijumpai Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
(Baca juga: Usai Jalani Sidang Perdana, Roro Fitria Menangis di Sel Tahanan)
Roro Fitria didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Atas dakwaan tersebut, Roro Fitria mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Okki Margaretha |