Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Admin sosial media Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani.
Dalam penjelasannya dalam ruang sidang, ia membenarkan jika cuitan kontroversi di akun @AHMADDHANIPRAST adalah unggahannya. Tapi, unggahan tersebut merupakan arahan pentolan Dewa 19 langsung.
Bimo selalu menerima pesan singkat WhatsApp dari Ahmad Dhani yang berisi konten yang perlu diunggah di WhatsApp.
BACA JUGA: Pede Banget, Ahmad Dhani Sebut Dirinya Ayah Paling Keren di Indonesia
Usai memberikan kesaksian di ruang sidang, Bimo berbincang bersama Grid.ID jika ia tak takut pekerjaannya di Republik Cinta Management melayang karena keterangannya di ruang sidang barusan.
"Gampang, cari kerjaan di tempat lain," ujar Bimo, saat ditemui di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Jika nantinya Bimo diberhentikan Dhani, ia pun siap dengan konsekuensinya.
Menurutnya rezeki bukan ditangan Ahmad Dhani saja.
"Enggak apa-apa, siap-siap saja,"
"Yang ngasi rezeki dari Allah bukan Mas Dhani," pungkasnya seraya tersenyum.
Tapi menurutnya hubungannya dengan Dhani hingga saat ini tetap mulus.
"Biasa-biasa saja," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi lagi dalam Sidang ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.
Saksi fakta yang dihadirkan ke ruang persidangan pada hari ini adalah Admin sosial media Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Management, serta Memet Indrawan sebagai asisten pribadi terdakwa Ahmad Dhani.
JPU menghadirkan tiga orang saksi fakta tersebut tujuannya untuk meringankan terdakwa.
Ketiga saksi itu adalah Suryopratomo Bimo sebagai admin, Wardoyo sebagai pimpinan produksi Republik Cinta Managemen, Memet Indrawan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Lawan Dua Orang Saksi di Sidang Ujaran Kebencian
Saksi fakta pertama, Bimo, membenarkan jika ia yang mengunggah cuitan kontroversi di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
"Saksi Bimo sebagai apa?" tanya Hakim Ketua, Ratmoho di dalam ruang sidang.
"Pegang sosmed RCM," sahut Bimo.
Dalam keterangannya, cuitannya di Twitter adalah hasil unggahannya. Namun, kalimat tersebut adalah buah pikiran Dhani yang kemudian dikirim ke Bimo melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Yang nge-Twitt saya, sumber dari Mas Dhani," terangnya, admin mengaku setiap cuitan merupakan apa yang dikomunikasikan Dhani kepadanya.
"Apa yang dari terdakwa WA saya posting. Langsung copas (Copy Paste)," jelas Bimo lagi.
Ratmoho juga bertanya apakah WhatsApp dari Dhani sempat edit sebelum diunggah, Bimo langsung membantah.
"Enggak ada tidak menambahkan sama sekali. Terbatas kan karakternya paling saya singkat, tidak mengurangi maksudnya," sahut Bimo.
Ahmad Dhani dilaporkan Boy Jack Lapian ke Polda terkait ujaran kebencian di akun Twitter.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Al Sobry |