"Pemilik ikan Arapaima telah memberikan keterangan palsu."
"Pemerintah harus bertindak tegas," kata Rully Mustika Adya, Departemen Hukum Ecoton, Senin (9/7/2018).
Semula, sambung dia, pemilik ikan Arapaima kepada penyidik Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya menyebut, ada 8 ekor yang dilepas. Kemudian diralat 18 ekor.
(BACA JUGA: Jadi Tunangan Justin Bieber, Intip 4 Potret Kedekatan Hailey Baldwin dengan Ayahnya)
"Tapi sampai kemarin yang ditemukan sampai 20 ekor," ujar Rully.
Tersebarnya ikan Arapaima di aliran Sungai Brantas disebut akan merusak ekosistem.
Ini karena sifat ikan Arapaima yang predator.
Sesuai peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk di antaranya Ikan Araipama Gigas.
(BACA JUGA: Kate Middleton Selalu Kenakan Busana Berwarna Krem Saat Pembaptisan Anaknya, Apa Alasannya?)
Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat sejak 25 Juni hingga 2 Juli sudah 14 ekor ikan Arapaima Gigas berhasil ditangkap warga.
Tiga ekor antaranya sudah dikonsumsi oleh warga.
(*)
Source | : | kompas,tribun bogor |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |