Grid.ID - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di beberapa daerah telah dibuka.
Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Namun sistem zonasi ini banyak yang dikecewakan setelah anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju.
Salah kekecewaaannya adalah saat ratusan warga Panunggangan melakukan protes di depan Gedung SMP Negeri 23 Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/7/2018).
Ratusan warga menyegel dan menyandera Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Banten, di dalam gedung SMPN 23 Kecamatan Pinang.
Mereka kecewa anak mereka tidak diterima menjadi siswa di sekolah tersebut.
Aksi protes dilakukan oleh puluhan orang tua murid yang merupakan warga Kampung Sawah dalam tangerang.
Mereka mendatangi sekolah SMPN 23 Tangerang yang berada di Jalan Kiai Maja No. 2, Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Panunggangan Utara, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15143.
Amarah warga memuncak ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Abduh Surahman yang datang ke sekolah meminta warga yang anaknya tidak diterima untuk mengikuti solusinya.
Baca juga : Rizky Febian Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian Kedua Orang Tuanya
3 Shio Paling Hoki Besok 20 Desember 2024, Peluang Baru Membuka Banyak Kesempatan, Senangnya!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |