Grid.ID - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di beberapa daerah telah dibuka.
Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Namun sistem zonasi ini banyak yang dikecewakan setelah anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju.
Salah kekecewaaannya adalah saat ratusan warga Panunggangan melakukan protes di depan Gedung SMP Negeri 23 Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/7/2018).
Ratusan warga menyegel dan menyandera Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Banten, di dalam gedung SMPN 23 Kecamatan Pinang.
Mereka kecewa anak mereka tidak diterima menjadi siswa di sekolah tersebut.
Aksi protes dilakukan oleh puluhan orang tua murid yang merupakan warga Kampung Sawah dalam tangerang.
Mereka mendatangi sekolah SMPN 23 Tangerang yang berada di Jalan Kiai Maja No. 2, Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Panunggangan Utara, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15143.
Amarah warga memuncak ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Abduh Surahman yang datang ke sekolah meminta warga yang anaknya tidak diterima untuk mengikuti solusinya.
Baca juga : Rizky Febian Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian Kedua Orang Tuanya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang menyarankan agar anak-anak yang tidak diterima untuk mendaftarkan di sekolah swasta.
Karena tak puas dengan jawaban Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, warga nekad menyegel pagar sekolah dan menyandera kepala dinas serta staf yang berada di dalam sekolah.
"Anak saya tidak masuk karena zona program dan nemnya tidak masuk," ujar Sri Masnah, salah satu orang tua calon siswa yang dikutip dari KompasTV.
Menanggapi aksi protes ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Abduh Surahman angkat bicara.
Menurut Abduh Surahman, pihaknya tidak dapat mengakomodasi tuntuntan semua warga kampung sawah dalam karena mereka berdomisili di luar zona adminitrasi tingkat rukun warga.
Baca juga : Sibuk Promo Film, Romaria Simbolon Tak Lupa Sekolahnya Utama
"Ini adalah kebijakan kewilayahan. Kebetulan mereka tinggal berbatasan dengan wilayah lain dan berseberangan dengan wilayah lain," ujarnya.
Abduh Surahman juga menerangkan jika tahun lalu sudah diterapkan zonasi tetapi berdasarkan wilayah Kelurahan.
Hasilnya tetap saja tidak semuanya bisa terakomodir dan mereka pun protes.
Masyarakat di keluarahan lain yang ada di satu kecamatan Pinang seperti Kunciran Indah, Kunciran Jaya dan cipete, merasa tidak diakomodir.
Akhirnya tahun ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang mempersempit wilayah berdasarkan zona RW supaya terjadi prinsip keadilan. (*)
Baca juga : Kisah Heroik Bocah 6 Tahun Coba Selamatkan Ayahnya yang Jadi Sandera Kawanan Perampok
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |