Grid.ID - Surat keterangan tidak mampu (SKTM) kembali menjadi polemik saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Tengah.
Betapa tidak, dari 221.785 total kursi yang tersedia di tahun 2018 ini, hampir 150.000 di antaranya melakukan pendaftaran dengan melampirkan SKTM.
Rinciannya, pendaftar SMAN 62.456 orang dan SMKN 86.436 siswa.
Banyaknya temuan SKTM itu membuat pemerintah Jawa Tengah waswas, karena kuota untuk siswa miskin di salah satu daerah telah mencapai 80 hingga 100 persen.
Pihak sekolah punya pekerjaan dengan tugas melakukan verifikasi terhadap SKTM yang dilampirkan.
Baca juga : 7 Fakta Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih, Korbannya Wanita Penumpang Ojek Online
Inilah fakta-fakta kasus penyalahgunaan SKTM di berbagai daerah.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Ungaran Didiskualifikasi
Seorang siswa terpaksa didiskualifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Ungaran, Kabupaten Semarang karena terbukti menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai.
Pihak panitia melakukan survei langsung ke rumah peserta PPDB tersebut dan mendapati kenyataan yang mengejutkan.
"Ternyata rumahnya besar, punya mobil. Jadi SKTM-nya kami tolak," kata Hari Murti, Selasa (10/7/2018).
Menurut Hari, saat ini jumlah peserta PPDB online di SMAN 1 Ungaran yang mendaftar melalui jalur masyarakat kurang mampu menjadi 25 orang, setelah satu peserta didiskualifikasi.
Baca juga : Fakta-Fakta Kasus Guru Wanita di Bekasi Dipecat Tak Ikuti Arahan Sekolah Dalam Pilkada 2018
2. Kasus di Jepara
Di Jepara ada 9 siswa yang harus dicoret karena menggunakan SKTM tidak sesuai.
Selain lima siswa di SMA Negeri 1 Mayong yaitu dua siswa di SMA Negeri 1 Welahan, dan dua siswa SMA Negeri 1 Kembang.
Menurut Kepala SMA Negeri 1 Jepara ini melanjutkan, seluruh orangtua calon siswa yang mendaftar menggunakan SKTM sebelumnya telah diberi penjelasan.
Jika SKTM tidak sesuai pada kenyataannya, maka akan dicoret.
Baca juga : Tak Terima , Orang Tua Calon Murid Segel Sekolah dan Sandera Kadisdik
3. Pemohon SKTM ada yang pakai Motor 250 CC
Priyanto Muda Prasetya (45), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melaporkan kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan SKTM itu ke Kepolisian Resor Blora.
Kecurigaannya bermula ketika putranya, Gilang Wardana, mengikuti proses seleksi masuk PPDB di SMKN 1 Blora.
Ia melihat banyak warga yang mengajukan SKTM di kelurahan, ada yang punya mobil, motor 250 cc mendaftar menyertakan SKTM.
"Saya melapor bukan karena kepentingan pribadi, tetapi saya merasa kasihan kepada siswa yang seharusnya lebih berhak diterima, tetapi dipencundangi dengan SKTM aspal," ungkapnya yang dikutip dari Kompas.com.
4. Mayoritas pendaftar memakai SKTM
Menurut Kepala SMKN 1 Blora, Mario, yang dikutip dari Kompas.com, mayoritas pendaftar menyertakan SKTM.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku saat ini, dengan melampirkan SKTM, para pendaftar akan diprioritaskan.
"Dengan SKTM, para pendaftar akan mengantongi nilai plus. Prioritas diterima dan ada keringanan biaya. Saat ini yang bertahan mencapai 750 pendaftar. Sebanyak 95 persen menyertakan SKTM. Kuota kami 576 siswa," ujar Mario
5. Ancaman penjara
Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dipaparkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono seusai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7/2018).
Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres.
Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses para penyalahguna SKTM terutama untuk mendaftar sekolah.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun.
Baca juga : Diduga Belum Bayar Uang Sekolah, 50 Anak TK Dikunci Dibawah Tanah
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Coret 78.065 SKTM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Jawa Tengah merangkum data terbaru jumlah pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK capai 148.892 dokumen.
Rinciannya, SKTM SMA ada 62.456 dan SMK sebanyak 86.436.
Jumlah SKTM yang lolos seleksi atau melalui proses verifikasi pada SMA ada 26.507, sedangkan SMK sebanyak 44.320.
Total, jumlah pengguna SKTM yang dicoret atau mengundurkan diri ada 78.065 dokumen. (*)
Baca juga : Foto Pendaftaran TK B, Anak Zaskia Mecca-Hanung Berdandan Mirip Harley Quinn
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |