Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria yang seharunya digelar hari ini, Kamis (12/7/2018) terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.
Adapun seharusnya agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang seharusnya hadir itu adalah personel kepolisian yang saat itu menangkap Roro Fitria.
(BACA JUGA: Akan Rilis, Inilah Bocoran Harga Tiga Varian Oppo Find X)
Sayangnya, saksi berhalangan hadir lantaran di saat yang sama sedang dalam tugas yang lain di wilayah Merak.
"Saksi yang bersangkutan sedang berhalangan, karena sedang berada di Merak. Habis nangkap orang, sedang nyeberang ke sini," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Mendengar itu, Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu tanda ditutupnya sidang.
(BACA JUGA: Tampil Tanpa Makeup, Potret Cantik Ranty Maria Ini Sukses Jadi Sorotan Netizen)
Sidang Roro Fitria akan kembali digelar pada 24 Juli 2018 mendatang.
Sebagai informasi, Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).
Dari tangan Roro Fitria, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.
(BACA JUGA: Tips Menelusuri Goa Berair, Agar Aman Lakukan Cave Tubing)
Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro Fitria, satu ponsel, dan satu kartu ATM. (*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Atikah Ishmah W |