Grid.ID - Lika-liku masa depan akan tambang emas terbesar di Asia, Freeport, akhirnya menemui titik terang.
Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) tahun lalu.
Perundingan itu dilakukan untuk menyelesaikan perkara perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Pihak pemerintah dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.
BACA : Lalu Muhammad Zohri, Pemenang Lari 100 Meter U-20 Dunia yang Berasal Dari Desa Pemenang
Dari pihak Freeport hadir President dan CEO McMoran Rizhard Adkerson beserta direksi.
Salah satu yang dibahas dalam perundingan itu adalah kepemilikan 51 persen saham tambang emas raksasa itu.
Lantas kedua belah pihak menyepakati divestasi (pelepasan) saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Hal ini membuat pemerintah Indonesia memegang kuasa atas tambang emas raksasa di Papua tersebut dari kepemilikan kontraktor asing.
Presiden Direktur Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C.Adkerson mengomentari pelepasan saham mayoritas Freeport ke Indonesia.
Ia berujar Indonesia bisa mendapatkan keuntungan besar hingga puluhan miliar dolar AS dari hal ini.
BACA : Sosok Saleha Mohamed Alam, Istri Pertama Sultan Brunei yang Masih Saudara Sepupu Dengannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |