Grid.ID - Artis Roro Fitria kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.
Roro menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (12/7/2018).
Dalam kronologi penangkpan, Roro mengaku memesan sabu-sabu menggunakan ojek online. Saat memesan ojek online, Roro menggunakan nama ibunya, karena takut nomornya disebarluaskan, mengingat ia adalah figur publik.
Hal itu ternyata menjadi bumerang bagi Roro. Sebab, setelah memesan sabu-sabu menggunakan ojek online atas nama ibunya, Roro ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018 lalu.
Usai menjalani sidang, Roro mengaku bersalah kepada ibunya. Ia merasa melakukan kesalahan besar dalam hidupnya, karena sudah mengatasnamakan ibunya untuk memesan narkoba.
Hotman Paris Beberkan Maksud Terselubung Beri Sumbangan Rp 100 Juta Kepada Zohri
"Pastinya saya menyesal sekali, karena saya menggunakan nama mama saya (untuk pesan narkoba)," kata Roro Fitria.
Oleh karena itu, Roro meminta maaf kepada sang ibunda. Akibat perbuatannya itu, Roro harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
"Permintaan maafnya maksudnya buat mama. Karena saya juga enggak nyangka dari yang coba-coba jadi seperti ini," ucapnya.
Waduh ! Nikita Mirzani Sebut Sedang Hamil, Saat Keadaan Lemas
Roro mengaku kapok. Selama di penjara, Roro mengakui kehidupannya tidak bergelimang harta dan fasilitas, beda seperti dirinya sebelum ditangkap.
"Dan memang saya sudah merasakan bagaimana susahnya hidup serba terbatas di dalam rutan," ujar Roro Fitria.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model