Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - WhatsApp merupakan aplikasi chatting yang hampir sebagian besar digunakan oleh masyarakat.
Bahkan aplikasi yang satu ini mengalahkan fitur message pada ponsel.
Hal ini dikarenakan aplikasi Whatsapp lebih mudah digunakan dengan menggunakan kuota internet tanpa perlu keluar banyak pulsa.
Namun, kemampuan ponsel pintar untuk mencetak layar alias mengcapture chat percakapan membuat sebagian orang sering menyalahgunakannya.
(Baca Juga: Hereditary Jadi Film Pengabdi Setan Versi Hollywood yang Serem Abis)
Beberapa waktu lalu, banyak sekali kasus hukum yang melibatkan whatsapp, seperti penyebaran konten video mesum, berita-berita hoax, hingga penipuan.
Oleh karena itu, tidak jarang mengcapture teks percakapan di Whatsapp menjadi salah satu bukti yang akurat.
Namun ternyata, mengcapture teks percakapan di Whatsapp tidak dibenarkan.
Larangan itu tidak terlepas dari adanya undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu undang-undang ITE.
Seperti yang tercantum pada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikt.
(Baca Juga: 'Perpustakaan Habibie Ainun' Ruang Paling Favorit di Rumah BJ Habibie)
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Ditambah dengan penjelasan pada Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, dimana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang".
(Baca Juga: Tips dari Teuku Wisnu agar Menjadi Orangtua Teladan untuk Anak)
Larangan mengcapture percakapan sudah sangat jelas, sehingga tidak dibenarkan untuk menyebarluaskan capture-an percakapan yang bersifat privat.
Tindakan pelanggaran privasi tersebut dapat berdampak pada ketidaknyamanan salah satu pihak, sehingga pihak yang terganggu bisa melakukan gugatan.
Apalagi jika percakapan tersebut sengaja diubah atau dimanipulasi, hukuman yang akan didapat berupa penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 2 Miliyar. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Nailul Iffah |