Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Dhawiya Zaida dan kekasihnya Muhammad kembali jalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).
Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan hakim ketua.
Saksi yang dihadirkan yakni dua saksi dari kepolisian, ketua RT setempat dan saksi ahli dari BNN Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bukan Dipenjaran, Sejumlah Ormas Dukung Tio Pakusadewo Direhabilitasi
Saat saksi ahli memberikan keterangannya, ia merekomendasikan hakim ketua agar Dhawiya dan Muhammad menjalani rehabilitasi.
Alasannya, dari hasil assessment keduanya dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan terbebas dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Tidak ada keterkaitan jaringan sehingga kita rekomendasi rehabilitasi. Kalo ada keterlibatan jaringan, seberapa beratnya terdakwa (kecanduan) tidak akan rekomendasi rehabilitasi," ungkap Nadia, dokter yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli dari BNN Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya itu, rekomendasi tersebut bisa terlontar sebab Dhawiya mengkonsumsi narkotika secara teratur dan memiliki pola di setiap minggunya.
Sehingga Dhawiya bisa dikatakan murni seorang pecandu bukan pengedar.
"Bukan rutin ya, ada keteraturan, ada pola tapi bukan tiap hari. Polanya 3 sampai 4 kali selama seminggu,
"Dalam seminggu tapi itu nggak rutin sepanjang tahun danenggak setiap tahun jadi banyak off-nya," tutur Nadia.
Sebelumnya Dhawiya ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika dengan kekasihnya dan sanak saudaranya di kediamannya kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Kini Dhawiya harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA, Jakarta Timur, alias Rutan Pondok Bambu sejak 28 Mei 2018 lalu sambil menunggu sidang putusan.
Setelah sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sejak Februari 2018. (*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |