Grid.ID - Produk perawatan bayi terkemuka, Jhonson & Jhonson dituntut sebanyak 4,1 miliar dolar sebagai ganti rugi atas kasus kanker ovarium yang menimpa 22 perempuan.
Missouri, seorang hakim di negara bagian Amerika Serikat telah mengeluarklan putusna ini setelah melalui proses persidangan selama enam minggu, seperti yang dilansir dari Cosmopolitan.com pada 16 Juli 2018
Perusahaan ini setidaknya telah berjuang melawan 9.000 kasus hukum yang melibatkan produk perawatan bayi khususnya bedak.
(Baca Juga :Cantik dan Populer, Gadis ini Justru Putusakan Untuk Bunuh Diri)
"Putusan itu adalah hasil dari proses yang secara fundamental tidak adil yang memungkinkan penggugat untuk menghadirkan kelompok 22 wanita, yang sebagian besar tidak memiliki hubungan dengan Missouri, dalam satu kasus yang menyatakan bahwa mereka mengembangkan kanker ovarium," ungkap salah satu pembela korban.
Meski dituntut ganti rugi dengan nominal yang cukup besar, tetap saja kerugian tidaklah sebanding dengan nyawa para korban.
Usulan untuk mengajukan banding menjadi opsi yang akan ditempuh demi menegakan keadilan.
(Baca Juga :Intip Kamar Rafathar yang Baru di Dekor Ulang yuk, Stylish Banget)
Di sisi lain, bedak dari Johnson & Johnson menolak mengandung komposisi berbahaya.
"Johnson & Johnson tetap yakin bahwa produknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker ovarium dan berniat untuk mengejar semua solusi banding yang tersedia," terang pihak dari perusahaan farmasi tersebut.
Pengacara para korban telah mengklaim bahwa bedak ini telah terkontaminasi asbes sejak tahun 1970 dan tidak memberikan peringatan pada risiko kesehatan konsumen.
(Baca Juga :Bukan Mitos, Kokokan Ayam Saat Malam Jadi Pertanda ini di Esok Hari)
Status Asli Abidzar Al Ghifari dengan Sintya Marisca Terbongkar, Putra Umi Pipik Risih Dijodoh-jodohkan?
Source | : | Nova |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |