Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Aktor Ade Firman Hakim membagi pengalamannya mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ade Firman Hakim mengaku mempunyai SIM A dan C.
Seperti diketahui SIM A adalah surat izin untuk kendaraan beroda empat seperti mobil dan SIM C adalah untuk kendaraan roda dua atau motor.
(Baca juga: Ade Firman Hakim Ngaku Punya Pandangan Negatif Terhadap Polantas)
"Akhirnya gua bikin SIM baru (perpanjangan)," ujar Ade Firman Hakim saat ditemui Grid.ID usai acara Anugrah Jurnalistik Polri di Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Ade Firman Hakim mendapat kemudahan mengurus perpanjangan SIM setelah membintangi film berjudul 22 Menit yang mengisahkan tragedi bom di Thamrin.
"Saya punya SIM A dan SIM C, masih berlaku," ujarnya.
(Baca juga: Viral di Media Sosial, Ini 9 Baliho Milik Polantas Daerah Puncak yang Kocak)
"Setelah syuting ini terus tiba-tiba ada pihak kepolisian yang menawarkan untuk membuat SIM, sehingga pada mau bikin SIM dan dibantuin," ujarnya lagi.
Beda dulu dan sekarang dulu menurut Ade Firman Hakim saat ia pertama kali membuat SIM, ia datang dengan mengurus sendiri ke kantor Polantas di kawasan Daan Mogot dan mengikuti prosedur ujian pembuatan SIM.
"Datang sendiri dong, dulu saya bikin di Daan Mogot, dites driving," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Okki Margaretha |