Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo memasuki babak akhir.
Hari ini, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo seharusnya menjalani sidang tuntutan.
Namun sidang harus ditunda lantaran tidak lengkapnya majelis hakim.
(Baca Juga Tiba di Pengadilan, Tio Pakusadewo Siap Dengar Keputusan Majelis Hakim)
"Ya, harus diikuti peraturan yang ada kan. kalau soal kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," ujar Tio Pakusadewo saat meninggalkan ruangan sidang.
Meski kelelahan, Tio Pakusadewo mengaku harus mengikuti peraturan yang ada.
"Harus diikuti aturanya ya, melelahkan iya. Tapi kan tadi sudah dikasih penjelasan sama majelis hakim ya. Kita ikuti aturan hukum yang ada," ujar Tio Pakusadewo.
(Baca Juga Unggah Foto Sujud di Atas Salju, El Rumi Didoakan Istiqomah )
"Iya harus, karena gak punya pilihan," pungkasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (4/6/2018), Tio Pakusadewo dituntut dengan hukuman denda Rp 800 juta dan penjara enam tahun dikurangi subsidi enam bulan penjara.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |