Grid.ID - Perjalanan jemaah haji di Nusantara sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia menggunakan moda transportasi laut, Kapal.
Perjalanan menggunakan kapal tersebut ke Jeddah, Arab Saudi amatlah panjang, hampir satu bulan lamanya.
Padahal jemaah haji asal Indonesia tahun 1950 tercatat cukup banyak, yakni 10.000 orang.
Belum lagi ditambah jemaah haji yang berangkat secara mandiri.
Lantas menginjak tahun 1952 pemerintah Indonesia mulai memikirkan efisiensi waktu dalam perjalanan haji.
BACA : Tips Rahasia Sehat Bugar ala Vladimir Putin, Salah Satunya Tak Pernah Sarapan Pagi!
Pemerintah mulai menggunakan pesawat sebagai transportasi via udara bagi jemaah haji Indonesia.
Kemudian pemerintah membentuk perusahaan PT Pelayaran Muslim tahun itu juga.
PT Pelayaran Muslim itulah satu-satunya panitia haji di Indonesia yang menggunakan pesawat sebagai moda transportasinya.
Tapi pesawat saat itu masih kalah populer dengan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji walaupun naik pesawat Arab Saudi-Indonesia hanya 9 jam.
Untuk ongkos naik haji menggunakan pesawat tahun 1952 dibandrol Rp 16.691.
BACA : Ini Rute Lengkap Kirab Obor Asian Games 2018, Apakah Lewat di Daerah Kalian?
Sedangkan dengan kapal laut seharga Rp 7.500.
Pada 1952, tercatat jemaah calon haji yang berangkat berjumlah 14.324 orang.
Rinciannya, yang menggunakan kapal laut sebanyak 14.031 orang, pesawat 293 orang, kontras sekali bukan?
Namun pada tahun 1970 penggunaan kapaln sebagai moda transportasi berhaji mulai meredup.
Hal ini tak lain karena ongkos berhaji naik kapal tak berbeda jauh dengan naik pesawat.
Dikutip dari Harian Kompas, 1 Oktober 1970, tarif perjalanan haji melalui udara sebesar Rp 380.000.
Menginjak tahun 1974 penggunaan kapal laut sebagai moda transportasi berhaji mencapai titik nadir.
Hal ini karena Tarif pesawat Rp 560.000 dan kapal laut Rp 556.000 sehingga banyak jemaah calon haji yang memilih menggunakan pesawat.
Kondisi ini membuat perusahaan yang mengelola perjalanan haji via laut mengalami kebangkrutan.
Kemudian perjalanan haji via laut dihentikan pemerintah Indonesia tahun 1979 lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Pnb-79.
Sejak itu, pemerintah meniadakan transportasi haji melalui laut dan sepenuhnya dilayani melalui transportasi udara.(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,harian kompas |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |