Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayuda RR
Grid.ID - Seorang ibu di Dakota Selatan tega memukuli putranya yang baru berusia 2 tahun hingga meninggal dunia karena mengompol di tempat tidur.
Dilansir dari People, pada
Selasa (17/7/18), ibu tersebut resmi dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Katrina Shangreaux itu mengakui kesalahannya.
BACA: Kerap Unggah Foto Lawas, Meira Anastasia dan Ernest Prakasa Mesra dari Dulu
Shangreaux (30) mengatakan kepada penyelidik bahwa dia telah memukul anaknya menggunakan sabuk, melempar, dan menggigitnya.
Bocah malang itu mengalami 111 luka luar dengan sekitar 70 persen tubuhnya ditutupi memar.
Anak laki-laki dengan inisial K tersebut juga mengalami cedera parah di bagian kepala dan patah tulang.
BACA: Foto Pertama Film Bernafas dalam Kubur Dirilis, Luna Maya Disebut Mirip Suzzanna
Parahnya, ibu Shangreaux, Sonya Dubray, diduga membantunya membersihkan TKP dan tubuh korban.
Dilansir dari CBS News, Dubrag diduga juga membersihkan pakaian korban dan mencoba menutupi kasus tersebut.
Saat penyidikan, Dubray mengaku bersalah telah terlibat dalam pembunuhan itu.
BACA: Jadi Bakal Calon Legislatif, Tina Toon Sudah Umbar Janjinya ke Rakyat
Angie Shangreaux, bibi yang selama ini merawat korban meminta hakim untuk menghukum pelaku seumur hidup.
"Anda seharusnya mendapat hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
Sementara itu, ayah korban juga sedang menjalani hukuman di penjara atas kasus pelecehan dan penelantaran terhadap buah hatinya dengan wanita yang berebda. (*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | CBS News,people |
Penulis | : | Elizabet Ayudya |
Editor | : | Elizabet Ayudya |